PENGERTIAN HUKUM
Hukum pada umumnya diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Namun demikian, hingga sekarang belum diperoleh suatu pengertian hukum yang memadai dengan kenyataan. Hal ini dikarenakan memiliki banyak segi dan bentuk, sebagaimana diungkapkan oleh Lemaire, bahwa hukum itu banyak seginya serta meliputi segala lapangan kehidupan manusia menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi hukum yang memadai dan komprehensif.
Pengertian yang mungkin diberikan pada hukum adalah sebagai berikut :
1. Hukum dalam arti ilmu
2. Hukum dalam arti disiplin atau system ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kaedah atau norma
4. Hukum dalam arti tata hukum atau hukum positip tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintahan
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur
9. Hukum dalam arti jalinan nilai
CIRI-CIRI HUKUM :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
SUMBER HUKUM :
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formail dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formail adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
MENGENAI NEGARA:
pengertian negara atau Definisi negara dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.Dari definisi negara diatas, kita bisa mengetahui bahwa unsur-unsur sebuah negara adalah sebagai berikut;
1. Wilayah
Bagaimanapun unsur negara ini sangat krusial, karena sebuah negara memerlukan sebuah wilayah tempat negara tersebut berdiri.
2. Rakyat
Tanpa rakyat, negara tidak dapat berdiri
3. Pemerintaahan yang memiliki kekuasaan / kedaulatan
Unsur ini sangat penting, karena tanpa adanya pemerintaahan yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sebuah area atau wilayah yang berpenduduk (rakyat) tidak ubahnya seperti sebuah gerombolan orang yang tidak cucup untuk disebut sebagai negara.
http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-negara.html
SIFAT NEGARA :
- Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
- Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
- Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
CIRI-CIRI NEGARA :
a. Sumber Daya Alam Dimanfaatkan secara OptimalPemanfaatan teknologi dan kepemilikan modal membuat masyarakat di negara maju mampu memanfaatkan sumber daya alam secara optimal, menemukan sumber daya alam baru, ataupun memanfaatkan sumber daya alam yang telah ada sebagai energi alternatif. Misalnya pemanfaatan tenaga angin, air, atau energi matahari untuk menggantikan fungsi dari energi minyak bumi.
b . Dapat Mengatasi Masalah Kependudukan
Hal ini dikarenakan angka pertumbuhan kecil, jumlah penduduk pada umumnya tidak terlalu banyak, angka beban ketergantungan kecil, kualitas dan produktivitas penduduk tinggi, pendapatan perkapita tinggi, dan peluang kerja dan kesempatan berusaha terbuka luas.
c . Produktivitas Masyarakat Didominasi Barang-
Barang Hasil Produksi dan Jasa Kegiatan ini tidak memerlukan lingkungan agraris, sehingga dapat dipastikan bahwa > 70% penduduk negara maju tinggal di perkotaan.
d . Tingkat dan Kualitas Hidup Masyarakat Tinggi
Tingginya kualitas penduduk mendorong semakin tingginya produktivitas masyarakat yang bermuara pada semakin tingginya pendapatan perkapita dan pendapatan nasional.
e. Ekspor yang Dilakukan adalah Ekspor Hasil Industri dan Jasa
Ada kalanya, suatu negara maju sangat minim sumber daya alam atau bahkan tidak memiliki sumber daya alam sama sekali, namun dapat menghasilkan produk olahan sumber daya alam. Misalnya, hasil minyak mentah dari negara Inggris sangat minim, namun negara tersebut mampu menghasilkan produk olahan minyak bumi dan memasarkannya ke seluruh penjuru dunia. Kebutuhan minyak mentahnya tercukupi dengan cara mengimpor dari negara-negara lain yang umumnya termasuk dalam kategori negara-negara berkembang.
f. Tercukupinya Penyediaan Fasilitas Umum
Negara maju memiliki kemampuan berupa sarana dan dana dalam memberikan pelayanan fasilitas umum yang memadai bagi warganya. Hal ini juga didukung dengan tingginya tingkat kesadaran warga masyarakatnya dalam memelihara dan memanfaatkan ketersediaan sarana fasilitas umum yang ada.
h. Tingkat Pendidikan Relatif Tinggi
Tingkat pendidikan merupakan salah satu indikator penting yang menunjukkan kualitas penduduk suatu negara. Di negara-negara maju secara umum penduduknya sudah memiliki kesadaran tinggi akan arti penting pendidikan dan penguasaan Iptek. Hal tersebut terlihat dari angka partisipasi belajar penduduk negara-negara maju yang sangat tinggi. Tingginya tingkat pendidikan penduduk di negara maju juga ditunjang oleh sistem pendidikan yang baik dan anggaran pendidikan yang tinggi dari pemerintah.
i . Tingkat Pendapatan Penduduk Relatif Tinggi
Kemajuan tingkat pendidikan serta penguasaan Iptek oleh mayoritas penduduk menjadikan negara maju memiliki potensi SDM yang berkualitas tinggi. Kondisi demikian membuat penduduk negara maju tidak lagi menggantungkan sektor pertanian sebagai penghasilan utama, tetapi di sektor industri, jasa dan perdagangan. Variasi pekerjaan di berbagai sektor tersebut menjadikan penduduk negara maju memiliki pendapatan rata-rata tinggi. Penghasilan penduduk yang tinggi akan berdampak pada pendapatan perkapita yang tinggi pula.
j . Tingkat Kesehatan Sudah Baik
Rata-rata penduduk negara maju sudah memiliki standar kehidupan yang tinggi, sehingga kesadaran masyarakat akan arti penting kesehatan juga sudah baik. Selain itu pihak pemerintah juga memberikan perhatian yang sangat baik terhadap tingkat kesehatan masyarakat melalui pembangunan berbagai sarana dan prasarana kesehatan yang memadai di berbagai daerah yang dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat. Tingkat kesehatan penduduk yang sudah baik, dapat terlihat dari angka kematian penduduk yang rendah dan angka harapan hidup penduduk yang tinggi di negara maju.
http://dahlanforum.wordpress.com/2009/09/17/ciri-ciri-negara-maju/
BENTUK NEGARA :
A. Negara kesatuan(unitaris)
Negara kesatuan adalah Negara bersusuan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat di jalanka sacara langsung.dalam Negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala Negara, satu dewan menteri (cabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintah yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Cirri utama Negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dab tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
B. Negara serikat (federasi)
Negara serikat adalah Negara bersusun jamak, terdiri atas beberapa Negara bagian yang masing masing tidak berdaulat. Negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala Negara sendiri, parlemen sendiri, dan cabinet sendiri, yang berdaulat dalam Negara serikat adalah gabungan Negara-negara bagian yang disebut Negara federal. Setiap Negara bagian bebas melakukan tindakan kedalam, asal tidak bertentangan dengan konstitusi federal. Tidakan ke luar (hubungan dengan Negara lain) hanya dapat di lakukan oleh pemerintah federal.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Sebutkan 2 kriteria menjadi warga Negara
1. Anak hasil perkawinan sah dari ayah dan ibunya WNI
2. Anak yang lahir dari ayah WNI ibu WNI tetapi anak tesebut lahir di negara yang menganut ius soli. Dimana setiap anak yang lahir di negara itu maka otomatis akan menjadi warga di negara yang bersangkutan. Kewarganegaraaan ditetnukan dimana dia dilahirkan. Perubahan paradigma terjadi disini,karena kita menganut kewarganegaraan ganda terbatas (double limited citizenship).
Sumber : http://wibisono.net78.net/warga.html
http://www.bloggaul.com/myblog/readblog/109902/12-kriteria-seseorang-untuk-menjadi-warga-negara-indonesia